Pengadaan ASN

Dasar Hukum

Pengadaan ASN dilakukan berdasarkan landasan hukum sebagai berikut:

Untuk CPNS:

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999
  • Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002
  • Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2003
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002

Untuk ASN Terpadu (CPNS & PPPK):

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN
  • Regulasi tambahan mengenai PPPK, antara lain:
    • Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu
    • KepmenPAN-RB No. 15 Tahun 2025 yang mengatur kriteria tambahan bagi pelamar PPPK

Persyaratan Peserta

Untuk CPNS:

  1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia
  2. Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  3. Rekam Jejak Hukum: Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  4. Riwayat Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta
  5. Status: Belum pernah atau tidak sedang dalam status CPNS
  6. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
  7. Berkelakuan Baik: Dapat dibuktikan melalui surat keterangan dari desa/kelurahan
  8. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani
  9. Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau di luar negeri sesuai dengan kebutuhan instansi
  10. Persyaratan Tambahan: Sesuai dengan jabatan yang dilamar

Untuk PPPK:

  1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia
  2. Usia: Sesuai ketentuan, misalnya minimal 20 tahun (menyesuaikan dengan ketentuan jabatan)
  3. Status Kepegawaian: Ditujukan bagi tenaga non-ASN, termasuk tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN
  4. Kompetensi: Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan/atau sosial kultural sesuai standar jabatan
  5. Kriteria Tambahan: Memenuhi persyaratan yang diatur dalam regulasi terbaru, seperti dalam KepmenPAN-RB No. 15 Tahun 2025

Prosedur Pelayanan Pengadaan ASN

Proses pengadaan ASN secara terpadu melalui tahapan berikut:

  1. Pengumuman:
    Informasi pembukaan pengadaan ASN diumumkan melalui media cetak, situs BKPSDM, dan portal SSCASN.

  2. Penerimaan dan Pengumpulan Berkas:
    Calon peserta melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem online.

  3. Pemeriksaan Administrasi:
    Berkas peserta diverifikasi untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

  4. Entri Data dan Pencetakan Nomor Tes:
    Data peserta diinput ke dalam sistem, dan nomor tes dicetak sebagai identitas saat ujian.

  5. Pelaksanaan Seleksi:

    • CPNS: Ujian kompetensi dilaksanakan dengan metode computer assisted test (CAT), mencakup seleksi kompetensi dasar, teknis, serta wawancara berbasis komputer.
    • PPPK: Seleksi dilakukan dalam dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Peserta dinyatakan lulus berdasarkan peringkat terbaik tanpa nilai ambang batas.
  6. Pengumuman Hasil Seleksi:
    Hasil seleksi diumumkan secara online melalui portal resmi BKPSDM dan SSCASN.

  7. Pemberkasan dan Usul Persetujuan NIP:
    Peserta yang dinyatakan lulus melengkapi pemberkasan untuk usulan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS.

  8. Penerbitan SK ASN:
    Surat Keputusan pengangkatan ASN diterbitkan, mencakup SK CPNS dan/atau SK PPPK sesuai dengan kualifikasi peserta.


Waktu Penyelesaian dan Biaya

  • Waktu Penyelesaian:
    Proses pengadaan ASN secara terpadu diperkirakan selesai dalam waktu sekitar dua bulan sejak dimulainya administrasi.

  • Biaya:
    Seluruh biaya yang timbul selama proses pengadaan ditanggung oleh APBD (untuk CPNS) dan disesuaikan dengan anggaran pengadaan ASN, termasuk untuk mekanisme PPPK.


Produk Hasil Pengadaan ASN

  1. Kartu Tes CPNS:
    Sebagai identitas peserta selama ujian seleksi.

  2. SK Pengangkatan ASN:
    Surat Keputusan resmi yang diterbitkan bagi peserta yang lulus seleksi, yang mencakup:

    • SK CPNS untuk calon Pegawai Negeri Sipil
    • SK PPPK untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, termasuk skema PPPK Paruh Waktu bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist