Dasar Hukum
Pengadaan ASN dilakukan berdasarkan landasan hukum sebagai berikut:
Untuk CPNS:
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2003
- Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002
Untuk ASN Terpadu (CPNS & PPPK):
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN
- Regulasi tambahan mengenai PPPK, antara lain:
- Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu
- KepmenPAN-RB No. 15 Tahun 2025 yang mengatur kriteria tambahan bagi pelamar PPPK
Persyaratan Peserta
Untuk CPNS:
- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia
- Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Rekam Jejak Hukum: Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Riwayat Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta
- Status: Belum pernah atau tidak sedang dalam status CPNS
- Kualifikasi Pendidikan: Memiliki pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Berkelakuan Baik: Dapat dibuktikan melalui surat keterangan dari desa/kelurahan
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani
- Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau di luar negeri sesuai dengan kebutuhan instansi
- Persyaratan Tambahan: Sesuai dengan jabatan yang dilamar
Untuk PPPK:
- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia
- Usia: Sesuai ketentuan, misalnya minimal 20 tahun (menyesuaikan dengan ketentuan jabatan)
- Status Kepegawaian: Ditujukan bagi tenaga non-ASN, termasuk tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN
- Kompetensi: Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan/atau sosial kultural sesuai standar jabatan
- Kriteria Tambahan: Memenuhi persyaratan yang diatur dalam regulasi terbaru, seperti dalam KepmenPAN-RB No. 15 Tahun 2025
Prosedur Pelayanan Pengadaan ASN
Proses pengadaan ASN secara terpadu melalui tahapan berikut:
Pengumuman:
Informasi pembukaan pengadaan ASN diumumkan melalui media cetak, situs BKPSDM, dan portal SSCASN.Penerimaan dan Pengumpulan Berkas:
Calon peserta melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem online.Pemeriksaan Administrasi:
Berkas peserta diverifikasi untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.Entri Data dan Pencetakan Nomor Tes:
Data peserta diinput ke dalam sistem, dan nomor tes dicetak sebagai identitas saat ujian.Pelaksanaan Seleksi:
- CPNS: Ujian kompetensi dilaksanakan dengan metode computer assisted test (CAT), mencakup seleksi kompetensi dasar, teknis, serta wawancara berbasis komputer.
- PPPK: Seleksi dilakukan dalam dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Peserta dinyatakan lulus berdasarkan peringkat terbaik tanpa nilai ambang batas.
Pengumuman Hasil Seleksi:
Hasil seleksi diumumkan secara online melalui portal resmi BKPSDM dan SSCASN.Pemberkasan dan Usul Persetujuan NIP:
Peserta yang dinyatakan lulus melengkapi pemberkasan untuk usulan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS.Penerbitan SK ASN:
Surat Keputusan pengangkatan ASN diterbitkan, mencakup SK CPNS dan/atau SK PPPK sesuai dengan kualifikasi peserta.
Waktu Penyelesaian dan Biaya
Waktu Penyelesaian:
Proses pengadaan ASN secara terpadu diperkirakan selesai dalam waktu sekitar dua bulan sejak dimulainya administrasi.Biaya:
Seluruh biaya yang timbul selama proses pengadaan ditanggung oleh APBD (untuk CPNS) dan disesuaikan dengan anggaran pengadaan ASN, termasuk untuk mekanisme PPPK.
Produk Hasil Pengadaan ASN
Kartu Tes CPNS:
Sebagai identitas peserta selama ujian seleksi.SK Pengangkatan ASN:
Surat Keputusan resmi yang diterbitkan bagi peserta yang lulus seleksi, yang mencakup:- SK CPNS untuk calon Pegawai Negeri Sipil
- SK PPPK untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, termasuk skema PPPK Paruh Waktu bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat.
