Mutasi Pegawai
Perpindahan PNS dari Lingkup Pemerintah Kab. Kuningan Menjadi PNS Kab./Kota lain dalam Propinsi
- Syarat- syarat
- Formasi kebutuhan pegawai pada SKPD yang bersangkutan sudah terpenuhi dan tidak membutuhkan tambahan pegawai baru;
- Mengikuti suami istri yang di tugaskan sebagai PNS/ TNI / polri/ BUMN/ tugas lain yang di berikan Negara
- Masa kerja minimal (empat )tahun;
- Tidak sedang/ telah mendapat bantuan tugas belajar
- Mendapat persetujuan kepala satuan kerja
- Prosedur;
- Permohonan PNS yang bersangkutan ;
- Persetujuan Kepala Satuan Kerja di tinjukan kepada Bupati, Kepala BKD dengan melampirkan ;
- Daftar formasi kebutuhan pegawai,
- FC Karpeg
- FC SK pengangkatan CPNS, PNS dan SK pangkat terahir ,
- DP3 dalam 2(dua) tahun terakhir
- Persetujuan Bupati Kuningan kepada gubernur jawa barat dengan tembusan kepada Kepala Daerah / instansi yang di tuju.
- Gubernur jawa barat menyampaikan usulan tersebut kepada kepala Daerah yang dituju untuk mendapat persetujuan pejabat yang berwenang.
- Usul perpindahan yang telah mendapat Persetujuan Kepala Daerah yang bersangkutan, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara, dengan tembusan kepada Bupati Kuningan/Instansi asal.
- SK Penugasan / penempatan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan.