Hukuman Disiplin

Dasar;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 30  Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian PNS
  • Surat Edaran Nomor:23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri SIpil

Disiplin:

Pengertian :  dalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dar serangkaian perilaku yang menunjukan nilai nilai, ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan atau ketertiban.

Disiplin mempunyai 3 aspek :

  • Sikap mental ( Mental Attitude )
  • Pemahaman terhadap system aturan
  • Sikap/ Komitmen untuk menaati segala hal secara cermat dan adil

Faktor penunjang disiplin :

  • Kesejahteraan,
  • Hukuman ( Ketegasan )
  • Kemampuan memahami aturan,
  • Keteladan pimpinan

Manfaat Disiplin :

  •     Kinerja yang lebih baik
  •     Mencerminkan tanggung jawab pribadi
  •     Menciptakan prestasi
  •     Menumbuhkan citra birokrasi
  •     Hidup lebih bermanfaat

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist