Dasar;
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian PNS
- Surat Edaran Nomor:23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri SIpil
Disiplin:
Pengertian : dalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dar serangkaian perilaku yang menunjukan nilai nilai, ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan atau ketertiban.
Disiplin mempunyai 3 aspek :
- Sikap mental ( Mental Attitude )
- Pemahaman terhadap system aturan
- Sikap/ Komitmen untuk menaati segala hal secara cermat dan adil
Faktor penunjang disiplin :
- Kesejahteraan,
- Hukuman ( Ketegasan )
- Kemampuan memahami aturan,
- Keteladan pimpinan
Manfaat Disiplin :
- Kinerja yang lebih baik
- Mencerminkan tanggung jawab pribadi
- Menciptakan prestasi
- Menumbuhkan citra birokrasi
- Hidup lebih bermanfaat