Gaji Berkala

Gaji Berkala

  1. Dasar Hukum
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
    2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
  2. Pesyaratan
    1. Foto Copy Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala (SK-KGB) Terakhir
    2. Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir
    3. Surat Pengantar dari Kepala SKPD yang bersangkutan
    4. Berkas dibuat rangkap 1 (satu) dan telah dilegalisir
  3. Prosedur Pelayanan
    1. Berkas diusulkan oleh masing-masing Unit Kerja ke Badan Kepegawaian Daerah cq.Bidang Pensiun 3 (tiga) bulan sebelum TMT KGB
    2. BKD melakukan pemeriksaan berkas yang di usulkan dari unit kerja
    3. Melakukan Proses Penerbitan SK oleh petugas
    4. SK-KGB diserahkan kepada PNS yang bersangkutan melalui unit kerja masing-masing
  4. Waktu Penyelesaian

(dua)  Minggu.

  1. Biaya
    1. Biaya ditanggung APBD
  2. Produk
    1. Surat Keputusan KGB
  3. Kompetensi Petugas
    1. Pemahaman peraturan perundang-undangan
    2. Pemahaman operasional komputer.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist