KARPEG, POLIS TASPEN dan KARIS/KARSU
A. KARTU PEGAWAI ( KARPEG )
Karpeg adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg) diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus sebagai calaon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan Kartu Identitas Pegawai.
Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Karpeg dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Pembuatan dan Penetapan Karpeg dilaksanakan secara terpusat oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai :
- SK Calon Pegawai Negeri Sipil (80%);
- SK Pegawai Negeri Sipil;
- STTPL ;
- Foto Ukuran3 x 4 sebanyak 3 buah;
- Surat Pengantar dari unit kerja masing-masing.
B. POLIS TASPEN
Persyaratan Pembuatan Polis TASPEN, adalah sebagai berikut :
- SK Calon Pegawai Negeri Sipil (80%);
- SKUMPTK ( Surat Keterangan Untuk Mendapat Tunjangan Keluarga
C. KARIS/KARSU
Persyaratan Pembuatan Kartu Istri (KARIS) atau Kartu Suami (KARSU), adalah sebagai berikut :
- Blanko isian daftar keluarga dari BKD
- Surat Nikah dilegalisir dari KUA
- Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 buah
D. ASKES (Asuransi Kesehatan )
Persyaratan Pembuatan Katu ASKES, adalah sebagai berikut :
- Mengisi daftar isian;
- Foto Copy SK Pangkat terakhir atau SK Pensiun, Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak/Keterangan Lahir, Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi (Bagi anak berusia lebih dari 21 tahun dan dibawah 25 tahun );
- Daftar gaji ( bagi PNS aktif) atau Surat Tanda Bukti Penerimaan Pensiun (STBPP) bagi Pensiunan;
- Pasfoto 2 (Dua) lembar ukuran 2 x 3, kecuali bagi anak usia balita.