Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tanggal 14 Desember 2024 Nomor: 5591/B.B1/GT.01.03/2024 perihal Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri) pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024.
Lampiran :