Dalam rangka pelaksanaan Kenaikan Pangkat di Tahun 2025 bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, usulan kenaikan pangkat sudah berbasis Paperless dengan mengunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN, diperlukan pemberkasan persyaratan kenaikan pangkat berupa dokumen elektronik.
Berikut kami sampaikan Surat Edaran Pemberkasan Usul Kenaikan Pangkat Tahun 2025.
Lampiran :