Merujuk surat edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/MENKES/4394/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan nomor KP.01.02/IV/14766/2021 kepada Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB perihal Persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Tenaga Kesehatan, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam melakukan verifikasi administrasi seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 pada kebutuhan jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) mengikuti ketentuan sebagai berikut. File terlampir.