Berikut ini kami sampaikan, Menindaklanjuti Peraturan Bupati Kuningan Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 40 Tahun 2020, bahwa TPP ASN yang mengalami perpindahan/alih tugas jabatan dibayarkan di SKPD baru pada bulan berikutnya.
Selengkapnya dapat diunduh dibawah ini…
lampiran: