Berikut ini kami sampaikan, Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional III Bandung Nomor:241.A/1/KR.III/IV/2020 tentang Hasil Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja PNS Pada SAPK (e-lapkin) tanggal 13 April 2020 bahwa Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota harus segera melaporkan penilaian prestasi kerja PNS 2019 melalui SAPK. Berserta format excel e-lapkin.
Selengkapnya dapat diunduh dibawah ini….
lampiran: