Menindaklanjuti surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 21518/A3.3/KP/2019 tanggal 29 Februari 2019 hal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru bahwa penetapan keputusan kenaikan dalam Jabatan yang sama sebagai Guru Madya Tk. I golongan ruang IV/b ke atas diserahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati), seterusnya dapat di unduh di bawah ini…..
lampiran: