Menindaklanjuti Peraturan Bupati Kuningan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Pemerintah Kabupaten Kuningan guna mewujudkan keseragaman, kerapihan, kewibawaan dan pelestarian budaya daerah maka kami sampaikan ketentuan penggunaan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri SIpil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan….untuk selengkapnya bisa diunduh di bawah ini…..