Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor : D.26-30/V160-8/99 tanggal 2 Nopember 2018 Perihal Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat dan Perpindahan Antar Instansi Pegawai Negeri Sipil, bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan pemberkasan usul Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2018 bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, perlu dilakukan pemberkasan persyaratan kenaikan pangkat terlebih dahulu di SKPD masing-masing, untuk lebih jelas bisa diunduh di bawah ini…..