Sesuai Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, telah dilaksanakan seleksi pemberian penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi Tahun 2018 dalam 3 (tiga) tahapan penilaian yaitu Seleksi Administrasi, Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Psikotes serta Presentasi/Pemaparan Makalah. Dari seluruh tahapan penilaian telah ditetapkan penerima penghargaan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi Tahun 2018 dengan Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 861.5/KPTS.417-BKPSDM/2018 tanggal 1 Agustus 2018, tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2018. Untuk informasi lebih lengkap bisa diunduh pada LAMPIRAN di bawah ini.
![]() |