Berdasarkan pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selanjutnya untuk menyusun perencanaan kebutuhan pegawai ASN, Pemerintah Kabupaten Kuningan harus menyusun kebutuhan PNS melalui e-Formasi TA 2018. Untuk User dan Pasword e-Formasi masih menggunakan yang lama. Selanjutnya bisa dilihat pada lampiran di bawah ini…..