Memperhatikan adanya perubahan kelembagaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan melaksanakan Pemetaan Data Tenaga Honorer Kategori II yang tidak lulus seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan sebagai bahan penentuan kebijakan penataan kepegawaian lebih lanjut.
Surat Edaran selengkapnya dapat diunduh pada LAMPIRAN dibawah ini.
lampiran:
![]() |