Sebagaimana dimaklumi, berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : R/159/S.SM.01.00/2017 tanggal 01 Februari 2017 perihal Penyampaian Penetapan Kebutuhan PNS dari Program Pegawai Tidak Tetap dan Hasil Seleksi Test Kompetensi Dasar Kementerian Kesehatan dan menindaklanjuti Pengumuman Bupati Kuningan Nomor : 820/668/BKPSDM tanggal 27 Februari 2017 tentang Penyampaian Kembali Rincian Penetapan Kebutuhan PNS dan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Program PTT Kementerian Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2017, bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan harus segera melakukan pemberkasan sebagai bahan Usulan Penetapan NIP CPNS dari Bidan PTT Kemenkes Tahun Anggaran 2017 untuk disampaikan ke Kantor Regional III BKN Bandung.
Sehubungan hal tersebut, untuk kelancaran proses Usulan Penetapan NIP CPNS bagi Bidan PTT Kemenkes yang telah dinyatakan lulus Seleksi CPNS sebanyak 96 orang, dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Selengkapnya dapat diunduh di bawah ini….