KEGIATAN SOSIALISASI PERATURAN KEPEGAWAIAN TERKAIT PENDELEGASIAN KEWENANGAN PROSES PENEGAKAN DISIPLIN PNS BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2016
I. Dasar Penyelenggaraan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2013;
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 52 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian Daerah;
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
II. Tujuan dan Sasaran:
a. Tujuan
- Peningkatan pemahaman tentang penegakan disiplin
- Peningkatan pemahaman tentang optimalisasi fungsi dan peran atasan langsung dalam penegakan disiplin
- Peningkatan pemahaman penanganan dan pengendalian atasan langsung dalam penegakan disiplin
b. Sasaran
- Para Sekretaris SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan;
- Para Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan;
- Camat Se Kabupaten Kuningan;
- Para Pejabat Struktural Lingkup Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kuningan.
III. Waktu dan Tempat
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Terkait Pendelegasian Kewenangan Proses Penegakan Disiplin PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dilaksanakan pada hari rabu, tanggal 26 oktober 2016 bertempat di Horison Tirta Sanita Hotel Kuningan.
IV. Narasumber
Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan KepegawaianTerkait Pendelegasian Kewenangan Proses Penegakan Disiplin PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan terdiri dari Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun PNS Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Sub Bidang Pengolahan A4 Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian/Bapek Jakarta.
Dalam sambutannya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kuningan menekankan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, salah satu pihak yang sangat berperan dalam penegakan disiplin PNS adalah Atasan Langsung dari PNS yang bersangkutan yang meliputi tatacara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin. Dalam penegakan disiplin ini atasan langsung harus bisa berperan menjadi “role mode” bagi para bawahannya. Atasan dituntut untuk memberikan keteladanan dalam pelaksanaan aturan disiplin, sebab apabila atasan membiarkan PNS yang malas atau melakukan tindakan indisipliner yang dipraktekkan oleh bawahan maka dapat dipastikan bahwa perilaku tidak disiplin itu akan menjadi contoh bagi PNS yang lainnya, sebab yang rajin akan ikut-ikutan malas karena tidak adanya perbedaan perlakuan antara yang disiplin dan yang tidak disiplin. Pemberian hukuman disiplin dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung masing-masing sebagaimana ditegaskan dalam pasal 15 sampai pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Bahkan apabila atasan langsung sebagai pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, maka pejabat tersebutlah yang dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.