Berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 060/KPTS.71-ORG/2007 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dan menindaklanjuti Peraturan Bupati Kuningan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin dan Kode Etik PNS, bahwa PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan wajib mentaati ketentuan Hari dan Jam Kerja termasuk Apel Pagi dan Sore.
selengkapnya dapat diunduh di bawah ini. . . . . . . .
lampiran:
![]() |