Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pemberian Penghargaan bahwa aparat pemerintah yang berprestasi dapat diberikan penghargaan. Dalam rangka menghadapi peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 dan Hari Jadi Kuningan ke-518, Pemerintah Kabupaten Kuningan bermaksud memberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai atau menunjukkan prestasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi agar lebih selektif dan tepat sasaran telah ditetapkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Adapun persyaratan sebagaimana Peraturan Bupati dimaksud terdapat pada lampiran di bawah ini…..