Sebagaimana dimaklumi, berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Calon PNS yang diangkat
menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat
jasmani dan rohani. Selengkapnya bisa di Download pada lampiran surat edaran di bawah ini
lampiran:
![]() |