Bertempat di Wisma Permata Kabupaten Kuningan, telah dilaksanakan Sosialisasi Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 selama 2 hari dari tanggal 26 – 27 Agustus 2015.
Sosialisasi diikuti oleh 428 orang peserta, terdiri dari Kepala Sub Bagian/Kepala Tata Usaha/Sekretaris Kelurahan yang didampingi oleh 1 (satu) orang operator komputer dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan narasumber dari unsur Badan Kepegawaian Negara dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kuningan.
Sanksi yang tegas akan diterapkan bagi PNS yang tidak mengikuti PUPNS Tahun 2015 ini yaitu tidak tercatat dalam database ASN Nasional di Badan Kepegawaian Negara sehingga tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian dan dinyatakan berhenti/pensiun. Oleh karena itu, pastikan Anda mendaftar dalam PUPNS Tahun 2015 ini.
Berikut, kami lampirkan materi dalam Sosialisasi tersebut…