Senin, 13 April 2015, bertempat di Pendopo Bupati Kuningan telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Struktural Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan sebanyak 111 orang oleh Bupati Kuningan, Hj. UTJE Ch. SUGANDA, S.Sos., M.AP.
Sebagaimana dimaklumi, kebijakan perlunya segera dilaksanakan pelantikan dalam rangka pengukuhan dan pengisian kekosoangan jabatan struktural sekarang ini dikarenakan adanya pejabat struktural yang meninggan dunia dan adanya perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2015.
Dengan adanya perubahan Peraturan Daerah ini, maka perlu diinformasikan bahwa ada perubahan struktur organisasi tata kerja di 4 (empat) SKPD yaitu :
1. Rumah Sakit Umum Daerah “45” Kabupaten Kuningan
Dikarenakan adanya perubahan klasifikasi RSUD “45” Kuningan sebagai Rumah Sakit Daerah dengan Klasifikasi Klas B yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan dan perubahan pola tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011;
2. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kahutanan Kabupaten Kuningan menjadi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Kuningan
Dikarenakan urusan ketahanan pangan merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga perlu didukung dengan status kelembagaan yang jelas sehingga urusan ketahanan pangan yang semula ditangani oleh Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan dialihkan fungsinya kepada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Kuningan;
3. Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kuningan
Dikarenakan adanya pengalihan urusan ketahanan pangan yang semula ditangani oleh Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan dialihkan fungsinya kepada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kuningan yang menjadi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyukuhan Kabupaten Kuningan;
4. Dinas Pendapatan berubah menjadi Dinas Pendapatan Daerah
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan adanya pemberian kewenangan kepada Daerah untuk mengelola Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maka diperlukan penataan organisasi yang lebih siap dalam pengelolaannya.
Dengan demikian, tidak perlu dipertanyakan apabila dalam pelantikan kali ini terdapat pejabat Struktural yang mengalami rotasi kembali walaupun baru beberapa bulan melaksanakan tugas di tempat yang baru. Hal tersebut semata-mata dilakukan untuk kebutuhan organisasi dan penempatan pegawai sesuai dengan kompetensi dan profesionalisme serta kepercayaan dari pimpinan yang harus Saudara laksanakan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Kuningan menekankan kepada seluruh Pejabat Struktural yang hadir, hal-hal sebagai berikut:
1. Laksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Saudara dengan baik serta tingkatkan koordinas antar Satuan Kerja Perangkat Daerah agar tidak terjadi miskomunikasi maupun tumpang tindih pekerjaan, apalagi sampai terjadi saling berebut pekerjaan.
2. Tingkatkan terus prestasi Saudara dalam bekerja dengan tetap mengutamakan moralitas dan kejujuran, karena hal itu akan menuntun Saudara untuk berbuat sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.
3. Kepada Pejabat Eselon II yang baru dilantik, tingkatkan kinerja Saudara dengan lebih baik, lakukan inovasi dan terobosan-terobosan baru dalam pelaksanaan tugas terutama untuk mendukung tercapainya Visi dan Misi Kabupaten Kuningan.
4. Akhirnya kepada para Pejabat yang baru dilantik, segeralah Saudara membenahi dan menyiapkan diri untuk bekerja secara optimal sesuai dengan janji dan sumpah jabatan yang baru saja Saudara ucapkan, sehingga apa yang telah Saudara ucapkan dapat dipertanggungjawabkan kepada Masyarakat, Bangsa, Negara dan Alloh S.W.T.