Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 bertempat di Wisma Permata Kabupaten Kuningan telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Kuningan tentang Pengangkatan dan Kenaikan dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.Dasar Hukum yang dipakai dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah :
1. Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009.
Adapun tujuan dari kegiatan Sosialisasi ini adalah sebagai berikut :
1. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
2. Dalam rangka memberikan apresiasi kepada pejabat fungsional tertentu di lingkungan pemerintah Kuningan;
3. Dalam rangkamenarik minat berkarier dalam Jabatan Fungsional Tertentu, yang merupakan salah satu agenda Reformasi Birokrasi.
Peserta yang mengikuti kegiatan Sosialisasi ini adalah unsur kepegawaian di SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Pejabat Fungsional Tertentu yang akan menerima Surat Keputusan Pengangkatan dan Kenaikkan Jabatan Fungsional berjumlah 96 0rang terdiri dari : Tenaga Kesehatan 74 orang, Penyuluh Keluarga Berencana 9 orang, Penyuluh Pertanian 7 orang, Penyuluh Kehutanan 2 orang, Pamong Budaya 2 orang, Peksos 1 orang dan Auditor 1 orang.
Pegawai Negeri Sipil yang saat ini diangkat dan dinaikkan dalam jabatan fungsional diikutsertakan dalam kegiatan APeL yang pelaksanaannya direncanakan bersama-sama dengan kegiatan pelayanan kepegawaian lainnya, sesuai dengan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 660/KPTS.394-BKD/2014 tentang Fasilitasi Aparatur Peduli Lingkungan (APeL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.