Menindaklanjuti Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 821/KPTS.194-BKD/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 813/KPTS.549-BKD/2014 tanggal 01 Desember 2014 dan Nomor : 813/KPTS.561-BKD/2014 tanggal 12 Desember 2014 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2013 dan 2014 dari Tenaga Honorer Kategori II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Petikan SK CPNS kepada Tenaga Honorer Kategori II yang telah diangkat menjadi CPNS sebanyak 523 orang dan Pengambilan Sumpah PNS dari Tenaga Honorer Kategori I sebanyak 18 orang, pada hari Selasa, 30 Desember 2014 di GOR Ewangga Kabupaten Kuningan.
Dalam laporannya, Kepala BKD melalui Kabid Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karir menyampaikan bahwa :
- DASAR PELAKSANAAN
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dua kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013.
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dua kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 821/KPTS.194-BKD/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
- Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 813/KPTS.549-BKD/2014 tanggal 01 Desember 2014 tentang Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2013 dan 2014 dari Tenaga Honorer Kategori II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
- Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 813/KPTS.561-BKD/2014 tanggal 12 Desember 2014 tentang Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2013 dan 2014 dari Tenaga Honorer Kategori II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
- TAHAPAN PROSES PENYELESAIAN TENAGA HONORER KATEGORI I DAN KATEGORI II
- Proses pendataan mulai dari verifikasi, validasi dan Uji Publik sampai dengan penetapan database oleh BKN dilaksanakan pada Tahun 2010 dan 2012.
- Tenaga Honorer Kategori I diangkat menjadi CPNS pada tahun 2012 dengan TMT 01 Desember 2012, selanjutnya diangkat menjadi PNS pada tahun 2014 dengan TMT 01 April 2014.
- Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II dimulai dari proses verifikasi dan validasi, pengumuman dan Uji Publik, sampai dengan pelaksanaan Seleksi Tes Kompetensi Dasar/TKD yang dilaksanakan pada hari Minggu, 03 Nopember 2013.
- Pengumuman kelulusan Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Februari 2014 melalui Website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditindaklanjuti dengan Pengumuman Bupati Kuningan pada minggu keempat bulan Februari 2014.
- Pemberkasan Usulan Penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS dimulai pada bulan Maret 2014 dan berkas lengkap disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Bupati Kuningan diserahkan ke Kanreg III BKN Bandung pada akhir Mei 2014.
- Kantor Regional III BKN memproses Usulan Penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II dari seluruh Kabupaten/Kota se-wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten, menurut informasi sampai dengan saat ini ada beberapa Kabupaten/Kota yang masih dalam proses verifikasi dan validasi.
- TENAGA HONORER KATEGORI II YANG DIANGKAT MENJADI CPNS
Formasi CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013 dan 2014 yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan sebanyak 527 orang, dan berdasarkan hasil verifikasi, validasi dan penelitian berkas terdapat 3 orang tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi CPNS dikarenakan mengundurkan diri, meninggal dunia, dan tidak memenuhi syarat dari aspek kesehatan serta 1 orang masih dalam Proses Penetapan NIP di Kanreg III BKN, sehingga jumlah Tenaga Honorer Kategori II yang dipandang telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS dan telah ditetapkan NIP-nya menjadi 523 orang, dengan perincian sebagai berikut :
1. Tenaga Guru
Golongan II : 129 orang
Golongan III : 220 orang
2. Tenaga Kesehatan
Golongan II : 40 orang
3. Tenaga Teknis/Administrasi
Golongan I : 23 orang
Golongan II : 101 orang
Golongan III : 10 orang
- CPNS YANG DIANGKAT MENJADI PNS DAN AKAN DIAMBIL SUMPAH
Jumlah CPNS dari Tenaga Honorer Kategori I yang telah diangkat menjadi PNS TMT 01 April 2014 sebanyak 18 orang dan akan diambil sumpahnya, dengan rincian sebagai berikut :
1. Tenaga Guru
Golongan II : 3 orang
Golongan III : 5 orang
2. Tenaga Teknis/Administrasi
Golongan I : 6 orang
Golongan II : 3 orang
Golongan III : 1 orang
Dalam sambutannya, Bupati Kuningan menekankan bahwa pentingnya menegakan aturan disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, karena apabila seorang CPNS melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman sedang maka secara otomatis akan diberhentikan secara tidak hormat, sehingga dalam masa percobaan nanti CPNS harus benar-benar bekerja sepenuh hati tanpa cela. Selanjutnya apabila dikemudian hari CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II terbukti melakukan manipulasi data persyaratan untuk menjadi Tenaga Honorer Kategori II, maka CPNS tersebut akan diberhentukan tidak dengan hormat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BLANKO_PROFIL_CPNS_KAB_KUNINGAN(1).docx |