Senin, 29 Desember 2014, bertempat di Aula Wisma Permata Kuningan telah dilaksanakan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Peraturan Kesejahteraan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Acara tersebut diikuti oleh pengelola kepegawaian seluruh SKPD dan UPTD Pendidikan serta UPTD Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan sebanyak 121 (seratus dua puluh satu) orang.
Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut adalah :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian kesehatan pegawai negeri sipil dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada negara republik indonesia;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya;
- Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Pemilikan/Pembangunan Rumah Bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang perubahan keenam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan PNS
- Keputusan Kepala BAKN Nomor : 066/KEP/1974 Tanggal 10 Oktober 1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 01/SE/1975 Tanggal 9 Juli 1975 tentang Petunjuk, Permintaan, Penetapan dan penggunaan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dan Kartu Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 1158a/KEP/1983 Tanggal 25 April 1983 tentang Kartu Istri/Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02 Tahun 1995 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penganugerahan Satyalancana Karya Satya;
- Keputusan Kepala BAKN Nomor : 59/KEP/2001 Tanggal 27 Agustus 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan;
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 01/SE/1975 Tanggal 9 Juli 1975 tentang Petunjuk, Permintaan, Penetapan dan penggunaan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dan Kartu Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap peraturan kesejahteraan pegawai agar mempunyai kesamaan persepsi terhadap peraturan dimaksud dan optimal dalam penerapannya.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut antara lain :
- Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Bapak Rudhy Suksmawan Hardhiko, SSi., Apt., AAK, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kuningan;
- Peningkatan Pemahaman Peraturan Kesejahteraan Pegawai oleh Ibu Erni Marpuah Jamilah, SS, Kepala Bidang Pensiun dan Kesejahteraan Pegawai.
Materi selengkapnya dapat di UNDUH pada lampiran dibawah ini.
![]() |