Tanggal 18 Nopember 2014, bertempat di Wisma Permata Kuningan telah dilaksanakan Rapat Teknis Penyusunan Formasi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Adapun latar belakang dari pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut :
- Penyusunan Formasi PNS berdasarkan Anjab dan ABK wajib dilakukan setiap tahun sesuai PP Nomor 97 tahun 2000 tentang formasi PNS
- Perlunya melakukan audit kebutuhan dan kekurangan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan sebagai bahan penataan kepegawaian
- Proses penyusunan formasi PNS wajib menggunakan Program Elektronik Formasi yang dikembangkan oleh Kemenpan RB
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut :
- Tersusunnya formasi PNS tahun 2014 berdasarkan Anjab dan ABK sebagai bahan penyusunan formasi PNS tahun berikutnya
- Terlaksananya proses audit kebutuhan dan kekurangan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
- Terlaksananya proses penyusunan formasi PNS dengan program e-Formasi.
Materi, Metode penyampaian dan narasumber
- Materi terdiri dari peraturan tentang formasi PNS, Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan kamus Jabatan Fungsional Umum
- Metode penyampaian materi melalui pemaparan/ ceramah, persentasi dan tanya jawab.
- Narasumber dan Moderator terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah dan Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan
Rapat teknis penyusunan formasi PNS diikuti oleh 90 orang peserta, terdiri dari Pejabat Struktural dan pengelola kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten kuningan