Dalam rangka menjamin kelancaran, ketertiban serta adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah khususnya tugas tambahan guru sebagai Kepala Taman Kanak-kanak dan Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga telah ditetapkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2014 tanggal 10 Nopember 2014 Tentang Ketentuan Pemberian Tugas Tambahan Guru Sebagai Kepala Taman Kanak-Kanak dan Kepala Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuningan
Penjelasan lebih rinci tentang peraturan tersebut dapat di Unduh pada lampiran dibawah ini
lampiran:
![]() |