Dalam rangka proses pembinaan dan peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, telah dibuat Instruksi Bupati Kuningan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Disiplin Hari dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Instruksi Bupati dimaksud dan sehubungan adanya penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian. Untuk itu, dikeluarkan Instruksi Bupati Kuningan Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Untuk melihat Instruksi Bupati tersebut selengkapnya, silahkan unduh di LAMPIRAN.