Sebagai Pengganti dari Undang-undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian telah diundangkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara pada tanggal 15 Januari 2014, sebelumnya RUU ini telah disahkan oleh DPR RI sejak tanggal 19 Desember 2013
lampiran:
![]() |