Pengadaan CPNS
- Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999.
- Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002.
- Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000 jo.Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2003.
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002.
- Persyaratan
- Warga Negara Indonesia
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun, setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putudan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari desa tempat menetap.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Syarat lain yang yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
- Prosedur Pelayanan
- Pengumuman pembukaan CPNS melalui media cetak dan website BKPPD.
- Penerimaan berkas.
- Pengumpulan berkas.
- Pemeriksaan berkas.
- Pengentrian data.
- Pencetakan nomor tes.
- Pelaksanaan seleksi CPNS.
- Pengumuman hasil seleksi CPNS.
- Pemberkasan peserta yang lulus seleksi.
- Usul persetujuan NIP.
- Penerbitan Keputusan CPNS.
- Waktu Penyelesaian
- Dua bulan.
- Biaya
- Biaya ditanggung APBD
- Produk
- Kartu test CPNS
- SK CPNS