Hukuman Disiplin
Dasar;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian PNS
Surat Edaran Nomor:23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri SIpil
Disiplin:
Pengertian : dalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dar serangkaian perilaku yang menunjukan nilai nilai, ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan atau ketertiban.
Disiplin mempunyai 3 aspek :
Sikap mental ( Mental Attitude )
Pemahaman terhadap system aturan
Sikap/ Komitmen untuk menaati segala hal secara cermat dan adil
Faktor penunjang disiplin :
Kesejahteraan,
Hukuman ( Ketegasan )
Kemampuan memahami aturan,
Keteladan pimpinan
Manfaat Disiplin :
Kinerja yang lebih baik
Mencerminkan tanggung jawab pribadi
Menciptakan prestasi
Menumbuhkan citra birokrasi
Hidup lebih bermanfaat