Dasar Hukum
1. Peratutan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.
2. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Instri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan
1. Fotocopy SK CPNS dilegalisir
2. Fotocopy SK PNS dilegalisir
3. Fotocopy SK terakhir dilegalisir
4. Fotocopy KARPEG (Kartu Pegawai) dilegalisir
5. Fotocopy Akte Nikah dilegalisir
6. Photo 3 lembar ukuran 2×3
7. Laporan perkawinan pertama atau kedua
8. Daftar keluarga
9. Surat keterangan dari kepala instansi
Prosedur Pelayanan
1. Pengajuan dari kepala unit kerja dengan melampirkan beberapa persyaratan
2. Berkas usulan dari unit kerja ditangani pada bidang Pembinaan dan kesejahteraan Pegawai
3. BKPPD melakukan pemeriksaan dan pelelitian berkas kelengkapan untuk persyaratan dan penyelesaian Karis dan Karsu
4. Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan usulkan oleh BKPPD ke BKN untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan Karis dan Karsu
5. Pengambilan KARIS/ KARSU yang sudah selesai diBKPPD oleh pengelola kepegawaian pada masing-masing unit kerja.
Waktu Penyelesaian
Tergantung dari BKN (SPM Setempat)
Produk
Kartu Istri / Kartu Suami
Kompetensi Petugas
1. Pemahaman peraturan perundang-undangan
2. Pemahaman operasional computer