Sebagaimana dimaklumi, sesuai Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberitahuan Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, telah dilaksanakan seleksi pemberitahuan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi Tahun 2019 melalui 3 (tiga) tahapan penilaian yaitu Seleksi Administrasi, Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Psikotes serta Presentasi / Pemaparan Makalah. Dari seluruh tahapan penilaian telah ditetapkan penerima penghargaan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi Tahun 2019…..untuk lebih jelas lagi bisa diunduh di bawah ini…..
lampiran: