Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara Nomor : F26-30/V 182-4/48 tanggal 15 November 2019 perihal Pengumuman Pengadaan CPNS Kabupaten Kuningan, bahwa Pengumuman Bupati Kuningan Nomor : 813/3217/BKPSDM tanggal 08 Nopember 2019 tentang Seleksi Penerimaan CPNS di Lingungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2019 harus dilakukan perbaikan pada Persyaratan Umum Angka 12 huruf a dan b terkait Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Pengumuman selengkapnya dapat dilihat dalam LAMPIRAN di bawah ini….