Sebagaimana dimaklumi, berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa setiap instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selanjutnya untuk menyusun perencanaan kebutuhan Pegawai ASN, Pemerintah Kabupaten Kuningan harus menyusun kebutuhan ASN melalui e-Formasi yang bertujuan selain untuk mengetahui jumlah kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Unit Kerja saudara, hasilnya juga nanti akan dijadikan sebagai bahan penataan kepegawaian secara menyeluruh. Untuk lebih lengkap lagi UNDANGAN bisa diunduh dibawah ini..
lampiran: