Menindaklanjuti Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS, bahwa terhitung mulai bulan Mei 2018 Badan Kepegawaian Negara akan menetapkan Pertimbangan Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan ……selanjutnya bisa dilihat …..
lampiran:
![]() |