Sebagai rangkaian proses penilaian dalam pemberian penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan sesuai Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 Tahun 2015 telah dilaksanakan tahapan seleksi administrasi. Berdasarkan hasil penilaian dari tahapan tersebut, Tim Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menetapkan dari 44 (empat puluh empat) orang yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 42 (empat puluh dua) orang dan 2 (dua) orang dinyatakan tidak lulus seleksi….