Dalam rangka Pelaksanaan Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah agar memiliki kesamaan pemahaman. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kuningan akan mengadakan Sosialisasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai kepada para PNS melalui pejabat terkait di SKPD se-Kabupaten Kuningan.
Untuk berita selengkapnya bisa dilihat pada lampiran :