POINTER KEGIATAN ASSESMENT DAN EVALUASI KINERJA
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. KUNINGAN
- Dasar Hukum Pelaksanaan kegiatan Assessment dan evaluasi Kinerja adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
- Tujuan dan Manpaat assessment dan evaluasi kinerja adalah :
Bagi organisasi :
- Mendapatkan calon pejabat sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
- Dapat mengembangkan potensi personilnya secara terus menerus sehingga didapatkan kinerja yang lebih baik;
- Dapat dipergunakan untuk desain kebutuhan pelatihan dan pengembangan bagi organisasi;
- Dapat dipergunakan untuk desain sistem promosi dan mutasi pegawai;
- Sebagai bahan pembinaan dan pengembangan pegawai.
Bagi Pegawai :
- Dapat bekerja pada posisi atau tempat yang sesuai dengan kompetensinya.
- Dapat mengoptimalkan potensi diri;
- Dapat mengetahui kebutuhan pengembangan dirinya berdasarkan feedback yang diterimanya.
- Peserta
- Peserta Evaluasi kinerja berjumlah 141 yang terdiri dari’
- II.b 2 Orang;
- III.a 4 Orang;
- III.b 107 Orang
- IV.a 28 Orang
6. Peserta Assesment pegawai berjumlah 642 pegawai terdiri dari :
- III.a 1 Orang;
- III.b 1 Orang;
- IV.a 572 Orang;
- IV.b 68 Orang.
Bagi PNS yang batas usia pensiunnya tahun 2017 tidak diikutkan dalam kegiatan assessment dan evaluasi kinerja pegawai.
- Pelaksanaan kegiatan :
Pelaksanaan kegiatan assessment dan Evaluasi Kinerjadilaksanakan padatanggal 19 s.d 20 agustus 2016 bertempat di hotel horison tirta sanita kuningan dengan perincian sebagai berikut :
2. Assesment
Hari Jumat, 19 agustus 2016 sebanyak 321 pegawai;
Hari sabtu, 20 agustus 2016 sebanyak321 pegawai.
3. Evaluasi Kinerja
Hari Jumat, 19 agustus 2016 sebanyak70 pegawai;
Hari sabtu, 20 agustus 2016 sebanyak71 pegawai.
4. Fasilitator pelaksanaan kegiatan assessment dan evaluasi kinerja adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan bekerjasama dengan Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung sebagai tenaga ahli.