Dipermaklumkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa penilaian kinerja digunakan dalam menjamin objektivitas dalam pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dan sebagai salah satu persyaratan dalam pengangkatan jabatan, mutasi dan promosi. Oleh karena itu kami akan melaksanakan kegiatan Evaluasi Kinerja dan Assesment bagi pejabat struktural Eselon III.b dan Eselon IV.a di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Untuk surat selengkapnya dapat di UNDUH pada Lampiran dibawah ini….
lampiran:
![]() |