Menindaklanjuti Peraturan Bupati Kuningan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Tim Pemberi Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi dan hasil penilaian akhir berdasarkan bobot nilai tertinggi dari setiap kategori telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Berikut kami sampaikan hasil seleksi PNS Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN di bawah ini.