Sebagaimana dimaklumi, sebagai rangkaian proses penilaian dalam pemberian penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan sesuai Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 Tahun 2015 telah dilaksanakan tahapan seleksi administrasi. Berdasarkan hasil penilaian dari tahapan seleksi tersebut, Tim Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menetapkan Pegawai Negeri Sipil dari 33 (tiga puluh tiga) orang yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kuningan sampai dengan batas waktu pengusulan tanggal 31 Juli 2015 yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang dan tidak lulus seleksi sebanyak 10 (sepuluh) orang sebagaimana terlampir.
Untuk melihat Surat Pemberitahuan lengkap beserta Lampirannya, silahkan Unduh pada LAMPIRAN di bawah ini….
![]() |