Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat I, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat II, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat III, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV, keempat peraturan tersebut mensyaratkan kemampuan berbahasa inggris bagi peserta diklat kepemimpinan…..[selengkapnya SE dapat diunduh pada lampiran di bawah]
![]() |