Dengan diterbitkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 813/KPTS.431-BKD/2014 tanggal 18 September 2014 tentang Pengangkatan Formasi Khusus Tenaga Dokter Menjadi CPNS Tahun 2014 guna memenuhi pelayanan di bidang kesehatan dengan Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati di daerah Kabupaten Kuningan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013.
Adapun Jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Khusus Tenaga Dokter Tahun 2014 yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan sebanyak 31 orang dan telah ditetapkan NIP-nya oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan rincian sebagai berikut :
- Dinas Kesehatan sebanyak 24 orang, terdiri dari :
- Tenaga Dokter Umum : 20 orang
- Tenaga Dokter Gigi : 4 orang
- RSUD ’45 Kuningan sebanyak 6 orang, terdiri dari :
- Dokter Spesialis Paru : 1 orang
- Dokter Spesialis THT : 1 orang
- Dokter Spesialis Bedah : 1 orang
- Dokter Spesialis Anak : 1 orang
- Dokter Spesialis Patologi Klinik : 1 orang
- Dokter Spesialis Kandungan : 1 orang
RSUD Linggajati Cilimus sebanyak 1 orang yaitu Dokter Spesialis Anak.