Kuningan 2 Oktober 2014 bertempat di Lembah Ciremai Reataurant (LC) Kabupaten Kuningan telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun yang akan diberhentikan dalam pangkat Pembina Tingkat. I Golongan Ruang IV/b ke bawah, dan Peraturan Tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang Peraturan dimaksud kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari Kasubbag Kepegawaian/ Umum, Sekretaris Kelurahan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan sebanyak 82 SKPD, khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga dan Dinas Kesehatan mengikutsertakan pula Pejabat Struktural pengelola kepegawaian pada UPTD dan Sekolah Menengah.
Adapun Materi Sosialisasi Perka BKN No. 26 Tahun 2013 dan Pertaturan Tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS bisa Bapa/ Ibu unduh pada lampiran dibawah ini :