Bertempat di Wisma Permata Kabupaten Kuningan telah dilaksanakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepegawaian Lainnya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional dan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Drs. H. Yosep Setiawan, M.Si.
Adapun tujuan dan sasaran dari kegiatan ini adalah :
- Tujuan
- Menyamakan persepsi tentang peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang saat ini mengalami perubahan sejak diterbitkannya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (asn);
- Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aturan-aturan kepegawaian sehingga hak dan kewajiban aparatur dapat terpenuhi.
- Sasaran
- Diharapkan setelah pelaksanaan sosialisasi ini, seluruh pengelola kepegawaian skpd di lingkungan pemerintah kabupaten kuningan memahami dan mengimplementasikan berbagai peraturan kepegawaian dengan baik.
Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari Kasubbag Kepegawaian/ Umum, Sekretaris Kelurahan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan sebanyak 82 SKPD, dengan narasumber yaitu Ibu Kumala Sari, Ak ; Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Pensiun Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan unsur Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kuningan.