SURAT EDARAN
Nomor : 800/2963/Peng.Bin.
TENTANG
NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PROSES PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA LEGISLATIF DAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN
Sebagaimana dimaklumi, bahwa pada tahun 2014 ini akan dilaksanakan proses tahapan Pemilihan Umum untuk Anggota Legislatif pada tanggal 09 April 2014 dan akan dilanjutkan ke proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden, sehingga Pegawai Negeri Sipil harus bisa menjaga posisi dan Netralitas pada proses dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan hal tersebut, dengan ini dapat kami infomasikan perihal Netralitas PNS sebagai aparatur pemerintah dalam proses Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Presiden/Wakil Presiden sesuai peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
- Berdasarkan Pasal 4 angka 12, 13, dan 14 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada :
- Calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan cara :
- ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
- menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
- sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;dan/atau
- sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
- Calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
- Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.
- Sesuai Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 12, 13, dan 14 dijatuhi hukuman Disiplin Tingkat Sedang sampai dengan Tingkat Berat.
- Informasi ini agar disosialisasikan kepada PNS di lingkungan Instansi Saudara.
lampiran:
EDARAN NETRALITAS PNS.pdf