Dipermaklumkan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 sebagai ketentuan pelaksanaannya, serta menindaklanjuti Instruksi Bupati Kuningan Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, bahwa terhitung mulai tanggal 01 Januari 2014 setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai kontrak kerja dengan atasan langsungnya di awal tahun, sedangkan hasil penilaian SKP (60%) akan digabungkan dengan hasil penilaian Perilaku Kerja (40%) yang dilaksanakan pada akhir tahun (bulan Desember). Sedangkan pada saat ini kami mendapat informasi dari beberapa SKPD yang masih mengalami kesulitan dalam proses penilaian Prestasi Kerja PNS sebagai pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS (DP3) terutama dalam tata cara penyusunan dan penilaian SKP, serta penilaian Perilaku Kerja.
Sehubungan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan bahan/petunjuk terkait proses penilaian Prestasi Kerja PNS yang dapat di Unduh pada lampiran di bawah ini