Pada hari ini Jum’at, 21 Maret 2014 bertempat di Wisma Permata Kabupaten Kuningan di laksanakan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Kuningan Tentang Pengangkatan dan Kenaikan Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, dengan jumlah Pejabat Fungsional Tertentu sebanyak 100 orang yang terdiri dari :
Dokter | : | 9 orang |
Perawat | : | 37 orang |
Bidan | : | 26 orang |
Sanitarian | : | 5 orang |
Asisten Apoteker | : | 4 orang |
Nutrisionis | : | 2 orang |
Perawat Gigi | : | 1 orang |
Penyuluh Keluarga Berencana | : | 4 orang |
Penyuluh Pertanian | : | 9 orang |
Penyuluh Kehutanan | : | 3 orang |
Adapun dasar hukum pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009.
Tujuan Pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut :
- Dalam rangka memberikan apresiasi kepada pejabat fungsional di lingkungan pemerintah kuningan;
- Bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional;
- Dalam rangka menarik minat berkarier dalam Jabatan Fungsional tertentu, yang merupakan dalah satu agenda Reformasi Birokrasi.